Tugas Pokok & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi Lembaga Pengawasan dan Penjaminan Mutu (LPPM) Universitas Nurul Jadid adalah mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan sistem pengawasan dan penjaminan mutu akademik (semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademik) di lingkungan Universitas Nurul Jadid.