Tugas Pokok & Fungsi

Lembaga Pengawasan dan Penjamiman Mutu (LPPM) berfungsi sebagai penyelenggara pengawasan dan sistem penjaminan mutu internal di lingkungan Universitas Nurul Jadid. LPPM berada dibawah koordinasi dan bertanggungjawab kepada Rektor.

LPPM memiliki tugas dan wewenang antara lain:

  1. Penyusunan kebijakan pengawasan internal bidang aset, keuangan, sarana dan prasarana;
  2. Penyusunan rencana program, kegiatan dan strategi pengawasan internal bidang aset, keuangan, sarana dan prasarana; 
  3. Pemberian saran dan pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan aset, keuangan, sarana dan prasarana kepada Rektor;
  4. Penyusunan rencana program, kegiatan dan strategi pengembangan SPMI;
  5. Menyusun sasaran mutu di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan indikator kinerja utama dan indikator kinerja tambahan Rektor;
  6. Penyusunan rencana anggaran kegiatan tahunan sesuai dengan rencana strategis di bidang pengawasan dan penjaminan mutu;
  7. Penyusunan kebijakan, manual, standar dan formulir SPMI;
  8. Pelaksanaan manajemen mutu berdasarkan siklus yang mencakup penetapan standar, pelaksanaan standar, evaluasi pelaksanaan standar, pengendalian pelaksanaan standar dan peningkatan standar mutu;
  9. Pengoordinasikan penyusunan kebijakan, manual, standar dan formulir SPMI dengan Wakil Rektor, Dekan/Direktur dan Kepala LP3M;
  10. Pelaksanaan pengembangan audit mutu internal pada aras universitas, Fakultas/Program Pascasarjana, dan Program Studi;
  11. Pelaksanaan pembinaan SPMI fakultas/program pascasarjana, dan program studi;
  12. Pemanfaatan hasil SPMI pada aras Universitas, fakultas/program pascasarjana, dan program studi;
  13. Pelaporan peta mutu dan ketidaksesuaian standar mutu kepada Rektor untuk ditindaklanjuti oleh Wakil Rektor, Dekan/Direktur, dan Kepala LP3M.

Kepala LPPM bertugas:

  1. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan LPPM;
  2. Mengoordinasikan penyusunan dan melaksanakan kebijakan audit keuangan, sarana dan prasarana;
  3. Mengoordinasikan penyusunan dan melaksanakan kebijakan pengukuran ketercapaian indikator kinerja utama dan indikator kinerja seluruh unit kerja sesuai kontrak kerja;
  4. Mengoordinasikan penyusunan dokumen mutu dan melaksanakan penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Mengoordinasikan kegiatan pemetaan dan pengawasan fakultas/program pascasarjana, program studi/unit kerja;
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan program penjaminan mutu di tingkat fakultas/program pascasarjana, dan program studi;
  7. Melaksanakan penjaminan mutu pada unit-unit lainnya di tingkat universitas terkait penyelenggaraan kegiatan yang mendukung tridharma perguruan tinggi;
  8. Mengoordinasikan penyusunan laporan kajian hasil audit mutu internal;
  9. Mendukung pelaksanaan sistem informasi penjaminan mutu yang terintegrasi;
  10. Berkoordinasi dengan Wakil Rektor yang membidangi urusan akademik, urusan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam pelaksanaan penjaminan mutu; dan
  11. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Kepala LPPM kepada Rektor.

Bagian Penjaminan Mutu Internal bertugas:

  1. Membantu penyusunan dokumen SPMI;
  2. Membantu penyusunan dokumen audit ketercapaian kinerja;
  3. Membantu penyusunan sasaran mutu di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan indikator kinerja utama dan indikator kinerja tambahan Rektor;
  4. Membantu pelaksanaan manajemen mutu berdasarkan siklus yang mencakup standar, pelaksanaan standar, evaluasi pelaksanaan standar, pengendalian pelaksanaan standar dan peningkatan standar mutu;
  5. Melaksanakan penyusunan instrumen audit mutu internal;
  6. Melaksanakan audit mutu internal pada aras universitas, fakultas/program pascasarjana, dan program studi secara berkala dan berkelanjutan;
  7. Melaksanakan analisis ketidaksesuaian standar mutu pada unit dan program studi berdasarkan hasil audit mutu internal;
  8. Menyusun laporan peta mutu unit dan program studi berdasarkan hasil audit mutu internal;
  9. Menyusun laporan permintaan tindakan koreksi untuk disampaikan kepada auditee;

Dalam menjalankan tugasnya Bagian Penjaminan Mutu Internal berkoordinasi dengan Gugus Kendali Mutu di tingkat fakultas/program pascasarjana dan Gugus Jaminan Mutu di tingkat program studi.

Gugus Kendali Mutu mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Merumuskan kebijakan SPMI untuk pencapaian visi dan misi fakultas/program pascasarjana;
  2. Menyusun standar SPMI dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan standar mutu UNUJA;
  3. Merumuskan manual SPMI yang menjadi panduan implementasi manajemen mutu di tingkat fakultas/program pascasarjana;
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar mutu di tingkat fakultas/program pascasarjana;
  5. Menyusun rencana peningkatan standar mutu atas ketercapaian pada siklus mutu sebelumnya;
  6. Menyampaikan permintaan tindakan koreksi terhadap ketidaksesuaian standar mutu di tingkat fakultas/program pascasarjana;
  7. Mengoordinasikan penyusunan, evaluasi dan peningkatan standar SPMI fakultas/program pascasarjana dengan Bagian Penjaminan Mutu Internal dan Kepala LPPM.

Gugus Jaminan Mutu memiliki tugas dan wewenang:

  1. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kesesuaian antara Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah dengan pelaksanaan proses pembelajaran;
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kehadiran dosen dan mahasiswa dalam proses pembelajaran;
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi tentang tindak lanjut temuan Audit Mutu Internal;
  4. Menyampaikan hasil evaluasi dan monitoring program studi kepada Gugus Kendali Mutu dan Ketua Program Studi;
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pedoman, SOP, dan formulir layanan akademik;
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dengan Ketua Program Studi dan Gugus Kendali Mutu; 
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan dan Profil Lulusan.

Bagian Pengawasan Internal bertugas:

  1. Menyusun kebijakan pengawasan internal bidang keuangan, sarana dan prasarana;
  2. Melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi kebijakan pengawasan internal di bidang keuangan, sarana dan prasarana;
  3. Menyusun pedoman dan standar kerja pengawas internal;
  4. Merencanakan penyusunan sistem audit internal;
  5. Menyusun hasil audit, analisis, dan rekomendasi untuk disampaikan kepada Rektor;
  6. Membantu Unit Kerja dalam menyusun sistem dan pedoman kerja menuju tercapainya pengendalian internal yang baik;
  7. Menyusun dan mengembangkan sistem pengawasan aset, keuangan, sarana dan prasarana yang terintegrasi;
  8. Mengembangkan pelaksanaan sistem informasi audit dan pengawasan yang terintegrasi.