Kebijakan Mutu

Rektor selaku pimpinan beserta seluruh sivitas akademika Universitas Nurul Jadid (UNUJA) berkomitmen untuk:

  1. Menjamin dan memastikan mutu seluruh aspek akademik dan nonakademik sesuai visi dan misi UNUJA, serta selaras dengan sasaran strategis UNUJA yaitu menjadi perguruan tinggi unggul tingkat dunia (world class university) yang inovatif dan berkeadaban dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, yang berlandaskan Trilogi dan Pancakesadaran Santri Pesantren Nurul Jadid, berjiwa kewirausahaan, dan berwawasan keindonesiaan.
  2. Menjamin dan memastikan mutu pelaksanaan akademik dan nonakademik serta pendukungnya sesuai standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang berlandaskan pada kebijakan yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan dengan pertimbangan Senat Akademik di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
  3. Menjamin dan memastikan pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu berdasarkan standar internasional ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018, serta melaksanakan standar secara konsisten, profesional, dan sinergis yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasaan pelanggan.
  4. Mewujudkan keterbukaan dan kebertanggungjawaban terhadap publik tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi yang sesuai dengan standar SPMI UNUJA, standar internasional ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018.

serta memastikan bahwa kebijakan mutu ini dimengerti, dilaksanakan, dipelihara di semua tingkatan organisasi dan menjamin keterpaduan sistem mutu serta memantau seluruh aspek mutu pada tataran implementasi.

Kebijakan Mutu Universiitas Nurul Jadid berdasarkan SK Rektor Nomor: NJ-T06/0234/SK/04.2020 yang ditetapkan di Paiton tanggal 4 April 2020. 

Rencana Strategis Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Nurul Jadid