Sejarah
Yayasan Nurul Jadid Paiton Probolinggo telah memiliki aset di 3 (tiga) Perguruan Tinggi yaitu Institut Agama Islam Nurul Jadid (IAINJ), Sekolah Tinggi Teknologi Nurul Jadid (STTNJ) dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Nurul Jadid (STIKESNJ), dan masing-masing perguruan tinggi tersebut secara profesional telah membuktikan diri mampu mengelola beberapa program studi dengan tidak mengakibatkan beban tambahan bagi pemerintah (secara finansial) dan mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan daya saing global.
Dalam usaha mewujudkan harapan di atas, maka pada tanggal 5 Agustus 2017 Yayasan Nurul Jadid mengajukan penyatuan perguruan tinggi dan pembukaan 7 (tujuh) Prodi Baru yaitu; 1) Prodi Sistem Informasi, 2) Prodi Teknologi Informasi, 3) Prodi Rekayasa Perangkat Lunak, 4) Prodi Pendidikan Matematika, 5) Prodi Pendidikan Bahasa Inggris, 6) Prodi Ekonomi, dan 7) Prodi Hukum. Pengajuan penyatuan dan pembukaan prodi baru tersebut diajukan ke Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menjadi Universitas Nurul Jadid sesuai dengan Permenristekdikti No. 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Serta Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Dengan tekad dan semangat yang kuat pada tanggal 19 Oktober 2017 telah dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 589/KPT/I/2017 tentang Izin Penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Nurul Jadid, Sekolah Tinggi Teknologi Nurul Jadid, dan Institut Agama Islam Nurul Jadid Paiton menjadi Universitas Nurul Jadid (UNUJA) di Probolinggo yang diselenggarakan oleh Yayasan Nurul Jadid.
Napak tilas Lembaga Pengawasan dan Penjaminan Mutu (LPPM) Universitas Nurul Jadid berawal dari berdirinya beberapa lembaga berikut:
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UNUJA berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: NJ-T06/0251/SK/12.2017 tanggal 18 Desember 2017 dengan ruang lingkup kerja antara lain : 1) Lembaga Penjaminan Mutu adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi universitas di bidang penjaminan mutu; 2) Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas menyusun standar audit yang terkait dengan pengendalian mutu terencana Universitas Nurul Jadid; 3) menyusun rencana pengawasan kendali mutu kelembagaan dengan prioritas pada kegiatan yang mempunyai resiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi; dan 4) mengkomunikasikan rencana pengawasan kendali dan penjaminan mutu kepada pimpinan organisasi dan unit-unit terkait di lingkungan Universitas Nurul Jadid.
Satuan Pengawasan Internal (SPI) UNUJA berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: NJ-T06/0141/SK/11.2017 tanggal 15 Desember 2017. Pendirian Satuan Pengawasan Internal (SPI) ini merupakan Organ Universitas yang menjalankan fungsi Pengawasan Internal untuk dan atas nama Rektor. Ruang lingkup Pengawasan bidang non-akademik meliputi: 1) Bidang Keuangan, 2) Bidang Aset, dan 3) Bidang Sumber Daya Manusia. Satuan Pengawasan Internal (SPI) UNUJA secara struktural berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor dan menjalankan tugas dengan prinsip: independen, objektif, berintegritas, professional, memegang teguh kode etik auditor, dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak manapun.
Lembaga Motivasi (LM) UNUJA berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: NJ-T06/0430/SK/04.2019 tanggal 15 April 2019 dengan ruang lingkup kerja antara lain: 1) Lembaga Motivasi adalah adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi universitas di bidang pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia; 2) Lembaga Motivasi mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia, pemberdayaan dan pemeliharaan SDM yang berkinerja dan termotivasi untuk mencapai SDM Unggul (profesionalitas, daya kompetitif, kompetensi fungsional, keunggulan partisipatif, dan kerjasama); 3) Lembaga Motivasi mempunyai Fungsi Membangkitkan visi misi dan nilai pada dimensi emosional dan spiritual serta Membangun karakter menuju SDM paripurna; dan 4) Kegiatan lain sesuai instruksi Rektor.
Dalam perkembangannya pada tahun 2021 seiring perubahan struktur organisasi Universitas Nurul Jadid berdasarkan SK Rektor Nomor: NJ-T06/0925/SK/05.2021 tentang Penggabungan Unit Kerja Satuan Pengawas Internal (SPI), Lembaga Motivasi (LM), dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Nurul Jadid menjadi Lembaga Pengawasan dan Penjaminan Mutu (LPPM) Universitas Nurul Jadid dengan fokus garapan mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan sistem pengawasan serta penjaminan mutu akademik (semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademik) di Universitas Nurul Jadid.
Berikut ini Tim Lembaga Pengawasan dan Penjaminan Mutu Universitas Nurul Jadid mulai tahun 2017 – sekarang.
Periode Tahun 2017-2019, terdiri dari:
Tim Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
|
: Dr. Tirmidi, M.Pd. |
|
: Andi Wijaya, S.Kom., M.Kom. |
|
: Ny. Nadiyah, S.Kom, M.Kom. |
|
: Setiyo Adi Nugroho, M.Kep. |
|
: Fathur Rizal, S.Kom, M.Kom. |
|
: Mohammad Rozi, S.Kom. |
Tim Satuan Pengawas Internal (SPI)
|
: Syamsuri Hasan, MHI |
|
: Zainul Arifin, M.Pd.I |
|
: Zaini Gunawan, M.Pd. |
|
: Achmad Nidom Fahmi, SP. |
Periode Tahun 2019-2021, terdiri dari:
Tim Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
|
: Andi Wijaya, S.Kom., M.Kom. |
|
: Fuadz Hasyim, S.Kom., M.Kom. |
|
: Ny. Nadiyah, S.Kom, M.Kom. |
|
: Setiyo Adi Nugroho, M.Kep. |
|
: Fathur Rizal, S.Kom, M.Kom. |
|
: Mohammad Rozi, S.Kom. |
Tim Satuan Pengawas Internal (SPI)
|
: Syamsuri Hasan, MHI |
|
: Zainul Arifin, M.Pd.I |
|
: Zaini Gunawan, M.Pd. |
|
: Achmad Nidom Fahmi, SP. |
Tim Lembaga Motivasi (LM)
|
: Ns. Sri Astutik Andayani, S.Kep., M.Kep |
|
: Said Al-Kamil, M.Pd.I |
|
: Ny. Hj. Wiwin Warliah, S.Fil.I., M.Sosio. |
|
: Ema Fauziatin, S.Pd. |
|
: Fina Farhana, ST. |
Periode Tahun 2021-2022, Tim Lembaga Pengawasan dan Penjaminan Mutu (LPPM) terdiri dari:
|
: Moh. Furqan, S.Kom., M.Kom. |
|
: Ns. Sri Astutik Andayani, S.Kep., M.Kep |
|
: Moh. Idil Ghufron, M.E.I. |
|
: Ny. Nadiyah, S.Kom, M.Kom. |
|
: Ny. Hj. Wiwin Warliah, S.Fil.I., Sosio. |
|
: Achmad Nidom Fahmi, SP. |
|
: Fina Farhana, ST. |
Periode Tahun 2023, Tim Lembaga Pengawasan dan Penjaminan Mutu (LPPM) terdiri dari:
|
: Moh. Furqan, S.Kom., M.Kom. |
|
: Bradhiansyah Tri Suryanto, M.Pd. |
|
: Moh. Idil Ghufron, M.E.I. |
|
: Ny. Nadiyah, S.Kom, M.Kom. |
|
: Ny. Hj. Wiwin Warliah, S.Fil.I., Sosio. |
|
: Achmad Nidom Fahmi, SP. |
|
: Fina Farhana, ST. |
Periode Tahun 2024-Sekarang, Tim Lembaga Pengawasan dan Penjaminan Mutu (LPPM) terdiri dari:
|
: Moh. Furqan, S.Kom., M.Kom. |
|
: Ahmad Sahidah, Ph.D |
|
: Bradhiansyah Tri Suryanto, M.Pd. |
|
: Ny. Nadiyah, S.Kom, M.Kom. |
|
: Ny. Hj. Wiwin Warliah, S.Fil.I., Sosio. |
|
: Achmad Nidom Fahmi, SP. |
|
: Fina Farhana, ST. |