Sistem Penjaminan Mutu Internal

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Nurul Jadid dilaksanakan dengan tahapan-tahapan berikut:

  1. Penetapan Standar: Tahapan perancangan, penyusunan, dan perumusan Standar SPMI oleh Tim Penyusun Standar SPMI hingga ditetapkannya standar Universitas Nurul Jadid.
  2. Pelaksanaan Standar: Tahapan ketika isi seluruh standar diimplementasikan dalam proses akademik yang meliputi aktivitas Tri dharma Pendidikan maupun aktivitas non akademik.
  3. Evaluasi Pelaksanaan: Tahapan melakukan evaluasi melalui Audit Mutu Internal, yaitu memeriksa pelaksanaan terhadap pemenuhan Standar SPMI Universitas Nurul Jadid. Audit dilakukan oleh Tim Auditor yang ditetapkan oleh Rektor Universitas Nurul Jadid dan dilaksanakan setiap akhir semester dan atau akhir tahun akademik. Hasil Audit Mutu Internal dapat terdiri atas: (1) Pelaksanaan Standar telah mencapai Standar SPMI Universitas Nurul Jadid yang telah ditetapkan; (2) Pelaksanaan Standar melampaui Standar SPMI Universitas Nurul Jadid yang telah ditetapkan; (3) Pelaksanaan Standar belum mencapai Standar SPMI Universitas Nurul Jadid yang telah ditetapkan; (4) Pelaksanaan Standar menyimpang dari Standar SPMI Universitas Nurul Jadid yang telah ditetapkan.
  4. Pengendalian Standar: Tahapan tindak lanjut atas berbagai temuan (findings) yang diperoleh dari tahap Evaluasi Pelaksanaan Standar yang ditetapkan. Pengendalian pelaksanaan standar dilakukan melalui Rencana Tindak Lanjut dan Tinjauan Manajemen. Rencana Tindak Lanjut (RTL) merupakan instrumen untuk melakukan pengendalian agar upaya/tindak lanjut untuk peningkatan, pemenuhan, dan koreksi atas penyimpangan dari standar yang ditetapkan. Tinjauan manajemen merupakan kegiatan untuk mengevaluasi dalam rangka pengendalian suatu proses dan kinerja termasuk dalam implementasi sistem manajemen mutu. Tinjauan Manajemen dapat dilaksanakan dalam bentuk review, rapat pleno, forum maupun rapat koordinasi oleh manajemen.
  5. Peningkatan Standar: Tahapan peningkatan standar merupakan tahapan ketika dalam pelaksanaan standar telah dikaji ulang untuk ditingkatkan mutunya, dan ditetapkan standar baru untuk dilaksanakan pada siklus dan tahun akademik berikutnya. Proses peningkatan standar ini melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap standar yang ada, dengan tujuan untuk memastikan bahwa standar tersebut tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini dalam dunia akademik. Dengan demikian, tahap peningkatan standar merupakan langkah penting dalam siklus peningkatan kualitas, yang memastikan bahwa institusi pendidikan terus beradaptasi dan berkembang guna memberikan yang terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan.

Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Nurul Jadid tahun 2018 terdiri dari: 

  1. Kebijakan SPMI
  2. Manual SPMI
  3. Standar SPMI
  4. Formulir SPMI

Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Nurul Jadid tahun 2022 berdasarkan SK Rektor Nomor: NJ-T06/0565/SK/04-2022 terdiri dari: 

  1. Kebijakan SPMI
  2. Manual SPMI
  3. Standar SPMI
  4. Formulir SPMI

Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Nurul Jadid tahun 2024 berdasarkan SK  Rektor Nomor: NJ-T06/0711/SK/09-2024 terdiri dari:*

  1. Kebijakan SPMI
  2. Pedoman Penerapan Siklus SPMI
  3. Standar SPMI
  4. Pendokumentasian Implementasi SPMI